Dark/Light Mode

Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Rabu, 23 Juni 2021 19:47 WIB
Penertiban aset Kemenkumham di Pasar Babakan Tangerang. (Foto: kemenkumham.go.id)
Penertiban aset Kemenkumham di Pasar Babakan Tangerang. (Foto: kemenkumham.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.

Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pihaknya memberi atensi khusus pengelolaan Pasar Babakan, terutama dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara.

Baca juga : Ganjar Minta Bupati Dan Wali Kota Pelototin Pasar Hingga Restoran

Hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian pimpinan Menkumhan Yasonna Laoly itu. 

"Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara atau BMN bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik," ujar Wisnu dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Baca juga : Kemenhub: Kecelakaan Lalin Sering Disebabkan Human Error

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang tersebut merupakan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, yang di dalamnya memuat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara. Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar," tegasnya.

Baca juga : BLK Komunitas Latih Pelayan Jasa Penunjang Pariwisata

Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, tidak dibenarkan. Seharusnya, kata Taufik retribusi itu masuk ke kas negara.

“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan," beber Taufik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.