Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang

Cek Di Sini, Daftar Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Yang Masuk Level 3

Selasa, 3 Agustus 2021 09:51 WIB
Penyekatan jalan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat di masa PPKM. (Foto: Antara)
Penyekatan jalan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat di masa PPKM. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk menekan laju penyebaran Corona pada Senin (2/8).

Berikut rincian kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 3 situasi pandemi, berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Agustus 2021:

Aceh (11 kabupaten/kota)

Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie

Baca juga : 45 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Masuk Level 4, Terbanyak Di Kaltim

Sumatera Utara (22 kabupaten/kota)

Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Toba Samosir

Sumatera Barat (18 kabupaten/kota)

Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 96 Kabupaten/Kota Masuk Level 4, 31 Wilayah Masuk Level 3

Riau (11 kabupaten/kota)

Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak

Kepulauan Riau (5 kabupaten/kota)

Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna

Baca juga : Menko Airlangga Sebut Warga Luar Jawa-Bali Belum Patuh Prokes

Jambi (10 kabupaten/kota)

Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo

Sumatera Selatan (11 kabupaten/kota)

Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.