Dark/Light Mode

PPKM Diperpanjang, PPN Sewa Toko Di Mall Ditanggung Pemerintah

Minggu, 25 Juli 2021 22:03 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain bagi bagi sembako, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mall.

Pembebasan PPN ini diberikan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2021 di tengah perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mall akan diberikan insentif fiscal, yaitu PPN DTP yang ditanggung Pemerintah  untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/7).

Menteri dari Partai Golkar ini menyatakan, insentif ini rencananya akan diberikan juga kepada sektor-sektor lain yang terdampak, seperti transportasi dan pariwisata.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Golkar ini belum mau memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Kapten Persib Enjoy Latihan Mandiri

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya sedang dalam proses,” katanya.

Selain itu, Pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut, di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp 200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan usulan Pemerintah Daerah dengan masing-masing mendapat Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp 7,08 triliun.

Perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan ini  yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 6,14 triliun.

Baca juga : Ketua DPD Sarankan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pengangguran

Subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan, yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp 5,55 triliun.

Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember sebesar Rp 1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan sebesar Rp 410 miliar.

Lalu, tambahan Rp 10 triliun yang akan digunakan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp 8,8 triliun sedangkan sisanya Rp 1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja. 

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ujar Airlangga dikutip Antara.

Baca juga : Kemenhub: Syarat Perjalanan Masih Ikuti Surat Edaran Satgas

Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp 1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp 3,6 triliun.

Terakhir yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp 1,2 juta dengan total anggaran Rp 1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

“Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” tegasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.