Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Teken Perpres Kementerian Investasi, Bahlil Bakal Punya Wamen

Minggu, 8 Agustus 2021 14:38 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Sepres)
Presiden Jokowi (Foto: Sepres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) baru, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam perpres itu diatur mengenai posisi Wakil Menteri Investasi dan juga Wakil Kepala BKPM.

Dengan demikian, melalui Perpres ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bakal punya wakil. Namun, belum ada penjelasan kapan pengangkatan Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM itu akan dilakukan.

Baca juga : Para Menteri Bahagia, Juga Waspada Lho

Perpres Nomor 63 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 29 Juli 2021. Aturan mengenai Wakil Menteri Investasi dan tugas-tugasnya tertera dalam pasal 2 dan 3. Berikut petikannya:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Baca juga : Kementerian Investasi Gandeng Aplikasi Gojek

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Perpres Nomor 64 Tahun 2021 juga diteken Jokowi pada 29 Juli 2021. Posisi Wakil Kepala BKPM dan tugas-tugasnya diatur dalam pasal 4 dan 7. Berikut petikannya:

Baca juga : Jokowi: Pemulihan Kesehatan Harus Didahulukan

Pasal 4
BKPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
[USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.