Dark/Light Mode

PMI Kini Bebas Biaya Penempatan

Airlangga: PMI Terlindungi, Ekonomi Bangkit

Kamis, 12 Agustus 2021 22:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara peresmian Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020, Kamis (12/8). (Foto: Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara peresmian Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020, Kamis (12/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini bisa bernafas lega. Pemerintah akhirnya meresmikan pelaksanaan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan, Kamis (12/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi peluncuran program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran yang dilakukan antara BP2MI dan BNI.

Baca juga : BI Optimistis Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat

Menurutnya, pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya diperlakukan hormat oleh negara.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pembebasan biaya penempatan bagi PMI adalah bukti nyata kehadiran negara.

Baca juga : Corona Masih Ngamuk, Pemerintah Jangan Terlena Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

"Saatnya, untuk modal bekerja, PMI tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir yang akan menjerat masa depan mereka," tegasnya.

 "Ayo kita dukukung bersama program pembebasan biaya penempatan PMI ini.  PMI terlindungi, ekonomi bangkit," imbau Airlangga. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.