Dark/Light Mode

KPK Lelang Tas Balenciaga Dan Anting Emas Berlian Sri Wahyumi

Selasa, 6 Juli 2021 16:16 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang berbagai barang mewah yang merupakan rampasan dari mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Salah satunya, tas merek Balenciaga.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tas mewah dengan warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ujar Ipi lewat pesan singkat, Selasa (6/7).

Baca juga : Petani Bali Akui Mudah Dapatkan Asuransi Pertanian

Selain tas, KPK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp 8 juta.

Ipi mengatakan, pelaksanaan lelang pada Senin (12/7) itu menggunakan metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada: Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," imbuhnya.

Baca juga : Awas, Harga Daging Sapi Bergerak Liar

Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Namun putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga : Senator Filep Dorong Kejaksaan Lakukan Investigasi

Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.