Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Makan Di Warteg Maksimal 20 Menit

Mendagri: Kedengarannya Lucu, Tapi Negara Lain Sudah Terapkan

Senin, 26 Juli 2021 17:49 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Humas Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal aturan makan di warung makan maksimal 20 menit.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : Jalan Indonesia Menjadi Negara Maju Kian Terjal

Tito bilang, meski terdengar seperti lelucon, tapi aturan serupa sudah diterapkan di negara-negara lain "Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," tuturnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Mantan Kapolri itu menjelaskan, waktu 20 menit makan di tempat itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus Corona. Waktu 20 menit dianggap cukup bagi seseorang untuk melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Baca juga : Soal Ledakan Covid Di Malaysia, Dicky Ingatkan Kasus Covid Di RI Nggak Kalah Serem

"Kenapa waktunya pendek, untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujar mantan Kapolri itu.

Agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, ditegaskan Tito, perlu dukungan dari pemilik usaha. Juga, dibutuhkan pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.

Baca juga : Menkeu Kesal Anggaran Daerah Ngendap Di Bank

"Satpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," tandas mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.