Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Penyamaran Tim Dukcapil

Di DKI, Ada Kelurahan Tambah-tambahin Syarat Adminduk

Senin, 6 September 2021 21:15 WIB
Tim Dukcapil (kiri) saat menyamar menanyatakan syarat-syarat membuat surat Adminduk di kelurahan. (Foto: Ditjen Dukcapil)
Tim Dukcapil (kiri) saat menyamar menanyatakan syarat-syarat membuat surat Adminduk di kelurahan. (Foto: Ditjen Dukcapil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar sebagai pemohon layanan ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
 
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari hasil penyamaran itu, ada Dinas Dukcapil yang layanan Adminduknya sudah bagus sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Tapi, masih banyak juga Dinas Dukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan, Jumat (3/9).
 
“Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Zudan, dalam keterangan yang diterima RM.id, Senin (6/9).
 
Pada Jumat (3/9), ada tiga tim yang terjun ke sembilan kelurahan di DKI Jakarta. Yaitu ke Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, dan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, serta Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
 
Satu tim terdiri tiga orang dengan membagi tugas. Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat mengurus dokumen kependudukan. Contohnya akta kelahiran, akta kematian, dan lapor kepindahan ke DKI Jakarta. Selanjutnya, ketua tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
 
Dari penyamaran ini, tim Dukcapil menemukan ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu. 
 
Syarat tambahan itu adalah: surat pemakaman/kremasi asli dan fotokopi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), fotokopi akta kelahiran yang meninggal (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000), Kartu Keluarga (KK) yang meninggal asli dan dan fotokopi, KTP yang meninggal asli dan fotokopi, fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris, surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000), fotokopi ktp penerima kuasa, fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan), Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), fotokopi KTP saksi 2 orang, fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), surat keterangan kematian dari kelurahan asli.
 
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA (Kartu Identitas Anak). Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi," kata Zudan.
 
Hasil pengamatan tim ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Zudan kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.