Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tok! Presiden Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Daftarnya

Senin, 20 September 2021 16:01 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: ist)
Presiden Jokowi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggabungkannya dengan BUMN lain. 

Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero). 

Keputusan pembubaran tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada 15 September 2021 lalu.

Baca juga : Teken MoU, IndiHome Bantu Siarkan Konten Kelautan Dan Perikanan

Keputusan pembubaran PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Dalam PP tersebut disebutkan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi," begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.

Masih di pasal yang sama, disebutkan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Passeloreng

Sementara dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Sementara pembubaran PT Pertani (Persero) tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Dalam PP tersebut disebutkan PT Pertani (Persero) digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian khususnya padi. 

Sementara, BUMN PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dibubarkan sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, Perseroan digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.