Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendagri Sentil 10 Bupati dan Wali Kota Yang Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Selasa, 31 Agustus 2021 18:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.

Bahkan, secara langsung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 Pemda seluruh Indonesia.

Realisasi APBD itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi, serta penanganan Covid-19 di daerah.

Hal itu disampaikan staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8). Menurutnya, realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Baca juga : Polri Selidiki Simpatisan Taliban Di Indonesia

Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.

"Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda," tuturnya.

Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah diricek ke data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah.

Baca juga : Menteri ATR/BPN Sebut Jababeka Kota Paling Tinggi Produktivitasnya

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah," bebernya.

Karena itu, pada Senin (30/8), Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan Innakesdanya," tegas Kastorius.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Jokowi tersebut, Mendagri meminta mereka segera membayarkan Innakesda.

Baca juga : Arsjad Rasjid Umumkan Pengurus Baru Kadin, Ini Daftarnya

Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. "Sehingga, pembayaran Innakesda tidak terhambat," tandasnya

Berikut daftar Kepala Daerah yang ditegur Mendagri:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.