Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Turun Level PPKM? Ini Syaratnya...

Selasa, 21 September 2021 10:16 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi lansia di Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo, Bandung. (Foto: Kemenkes)
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi lansia di Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo, Bandung. (Foto: Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam menetapkan level wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Pedoman tersebut mencakup indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : KY Serahkan Nama 11 Calon Hakim Agung Ke DPR, Ini Daftarnya...

Berikut rinciannya:

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen), dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca juga : Nadiem Tegaskan Vaksinasi Guru Bukan Syarat PTM Terbatas

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

c. Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 (dua) pada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 (dua) atau level 1 (satu) berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 (dua) minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3 (tiga). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.