Dark/Light Mode

Yasonna: RUU MLA Indonesia-Rusia Berantas Tindak Pidana Transnasional

Selasa, 21 September 2021 17:54 WIB
Yasonna: RUU MLA Indonesia-Rusia Berantas Tindak Pidana Transnasional

 Sebelumnya 
Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengungkapkan, perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian luar biasa bagi diplomasi kedua negara yang memiliki sejarah hubungan diplomatik selama 70 tahun. Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.

“Dalam kerangka perjanjian antara RI-Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana, pemerintah Indonesia atau sebaliknya, dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ujarnya.

Baca juga : Mendag: Produk Mebel Indonesia Jadi Primadona & Dominasi Pasar Global

Yasonna menegaskan, kerja sama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip hukum internasional, menghormati kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.

“Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut, sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yasonna.

Baca juga : Amankan Pasokan Vaksin, Indonesia Siap Kerja Sama Dengan Pihak Mana Pun

“Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Jokowi dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi  yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum,” ujar Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.