Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendagri Terbitkan 2 Instruksi Soal Lanjutan PPKM

Selasa, 19 Oktober 2021 10:51 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Z menyebutkan, dua Inmendagri itu yakni Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.
 
Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
 
"Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021 dikutip Antara.
 
Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
 
Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai 8 November 2021.
 
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
 
Dan, penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1, di mana Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 Level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.