Dark/Light Mode

TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35%

Pemerintah Upayakan Industri Perangkat Telekomunikasi Tumbuh

Kamis, 21 Oktober 2021 18:57 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Fot: Ist)
Menkominfo Johnny G Plate (Fot: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” paparnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10).

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Tidak Lengah

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE). Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35%. “Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Harus Paksa Perusahaan Bikin Smelter Di Lokasi Tambang

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jalan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 www.kominfo.go.id pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. “Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Baca juga : Ini Prinsip dan Peta Jalan Pemerintah Capai Net Zero Emission

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kkominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya. Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual itu, Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.