Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Tembakau

Selasa, 21 September 2021 07:42 WIB
Buruh di Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ist)
Buruh di Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah membatalkan kenaikan cukai tahun depan. Jika tidak, jutaan pekerja yang mengais rizki dari IHT bakal terkena imbasnya.

"Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah itu akan mematikan nasib jutaan buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia," ujar Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur Purnomo dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Di tengah ketidakpastian ekonomi, ia meminta agar pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan IHT. Seperti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok. Kekhawatirannya, simplifikasi dapat mematikan pabrik rokok kecil dan pekerjanya.

Baca juga : Ekonomi Belum Pulih, Petani Dan Industri Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Dalam rangka memperjuangkan keyakinannya, Purnomo Cs telah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam pertemuan tersebut, Khofifah berjanji akan meneruskan keluh kesah dan surat para pekerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pihaknya juga sudah berdialog dengan para bupati dan anggota DPRD di sejumlah wilayah Jatim. Karena mau tidak mau, perekonomian Jatim masih ditopang oleh IHT. Sehingga, jika banyak produsen rokok yang gulung tikar karena kenaikan cukai, otomatis berdampak pada perekonomian Jatim.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai, kenaikan harga eceran dan cukai rokok tahun 2020 sebesar 23 persen dan 35 persen sangat tinggi. Begitu juga tahun ini, kenaikan cukai rokok tembus 12,5 persen.

Baca juga : Buruh Minta Pemerintah Lindungi Industri Tembakau

Padahal, kondisi ekonominya saat ini tidak menguntungkan bagi IHT. Benny menegaskan, selama ini IHT selalu patuh pada kebijakan pemerintah. Namun sejujurnya, untuk tahun 2020 dan 2021, IHT sangat terpukul.

Buktinya, volume produksi dan penjualan rokok turun di kisaran 9-17,5 persen. Alhasil, jika cukai rokok kembali naik tahun depan, dipastikan terjadi penurunan produksi.

"Ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja. Sekaligus berdampak pada perekonomian nasional. Padahal tahun 2022, pemerintah sedang berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi setelah tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan karena adanya pendemi," sesalnya.

Baca juga : Bamsoet Kutuk Pelecehan Dan Kekerasan Teroris KKB Terhadap Nakes Di Papua

Sebab itu, Benny meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai. Selain karena defisit anggaran, ia menduga rencana kebijakan ini karena tekanan dari salah satu organisasi di tingkat dunia yang berdalih soal kesehatan.

Sebab penelitian yang dilakukannya, rokok juga berdampak positif bagi kesehatan. Padahal, selama ini IHT juga sudah dipojokkan oleh aturan main yang ada.

Contohnya kopi, meski mengandung zat adiktif, tapi tidak diatur dalam peraturan. Minuman beralkohol yang mengganggu kesehatan pun tidak masuk dalam kategori zat berbahaya. "Saya merasa tidak adil dengan hal ini terkait dengan pengkategorian zat adiktif. Di mana tembakau sudah distigmakan zat adiktif," pungkas Benny. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.