Dark/Light Mode

SP4N LAPOR! Diperkuat, Kominfo Mantapkan Dukungan Teknis Dan Komunikasi Publik

Jumat, 10 September 2021 08:24 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberikan dukungan, dalam penguatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, dukungan dalam pengelolaan aplikasi aduan layanan publik berbasis elektronik itu mencakup pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik.

“Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis, melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!,” ujarnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR! yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (9/9).

Baca juga : Partisipasi Rendah, Wamenkes Minta Lansia Jangan Takut Divaksin

Selain dukungan pemanfaatan teknologi informasi, Kementerian Kominfo juga akan terus memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman. Serta partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.

"Dalam pengelolaan sistem elektronik, tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem ini juga perlu mendapatkan perhatian yang serius," imbuhnya.

SP4N LAPOR! merupakan upaya nyata untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat. Termasuk, dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Liga 1

“Penguatan kolaborasi melalui penandatanganan MoU hari ini, merupakan satu langkah maju menuju transformasi digital, yang terus diupayakan percepatannya oleh pemerintah,” ungkapnya mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman.

Perkuat Partisipasi

Sejak ditetapkan pada tahun 2015, SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional.

Baca juga : KKP Berkomitmen Wujudkan Pengelolaan Perikanan Di Indonesia

Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.

“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” jelas Johnny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.