Dark/Light Mode

Omnibus Law Kebudayaan Pintu Emas Pemajuan Budaya Di Indonesia

Selasa, 6 Juni 2023 15:12 WIB
Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana mendorong pembentukan Omnibus Law Kebudayaan. Hal ini disambut baik oleh pakar, karena Omnibus Law Kebudayaan penting sebagai pintu emas pemajuan budaya di Indonesia.

Putu mengatakan, perlu ada kajian secara komprehensif untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Jadi, tidak hanya sampai pada melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.

“Tapi, lebih jauh menghasilkan regulasi Omnibus Law bidang Kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata dalam forum Bakohumas DPR, dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Dalam acara ini, hadir Wakil Ketua MPR/anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat, budayawan/pemerhati museum Nunus Supardi, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Ricko Wahyudi, dan Ketua Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia untuk RUU Permuseuman Ali Akbar.

Menurut dia, Omnibus Law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Konsep Omnibus Law ini bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang.

Baca juga : Erick: BUMN Dorong Kemajuan Musik Dan Seni Indonesia

“Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” jelas Anggota DPR asal Bali ini.

Ia menjelaskan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. PP 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

Putu mengatakan, tujuan lain dari dibuatnya Omnibus Law ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong minat warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia. “Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri,” tambahnya.

Ia mengatakan, faktor SDM adalah masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga terampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenerasi, membuat pelestarian cagar budaya belum berjalan maksimal.

“Kelemahan lain, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Baca juga : Gus Halim: Pondok Pesantren Pilar Pembangunan Desa

Putu mengungkap, berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak. Dari jumlah itu, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumlah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.

“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional, terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.

Putu menambahkan, implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman. Pertama, mendorong terwujudnya UU Permuseuman. Kedua, mendorong terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia. Ketiga, membentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum. Keempat, peningkatan SDM pengelola museum dan pengawalan dari politisasi yang membahayakan kepentingan museum. Kelima, kebijakan penganggaran yang komprehensif. Keenam, kelembagaan museum secara menyeluruh. Ketujuh, menggaungkan kembali gerakan nasional cinta museum.

Ketua Tim Pakar Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia Ali Akbar mengatakan, usulan Putu Supadma Rudana selaku Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia soal Omnibus Law Kebudayaan merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, saat ini Indonesia punya kesempatan luas sekali membuat rumah yang besar.

“Kalau perlu, kata Pak Putu itu Omnibus Law, yang masuk juga pemajuan kebudayaan. Kita punya kesempatan emas untuk merancang masa depan kita,” jelas Ali.

Baca juga : Ganjar Dorong Gen Z Rawat Dan Kembangkan Seni Budaya Indonesia

Menurut dia, selama ini museum itu masih menyangkut tangible atau kebendaan. Memang, definisi museum sesuai Dewan Museum Internasional (International Council of Museums/Icom) itu mengumpulkan.

“Jadi selama ini museum itu masih kebendaan. Tantangan dunia internasional tahu sebenarnya intangible, dan dunia internasional tau sebenarnya bahwa adibudaya negara super budaya itu Indonesia. Kalau kita masih ngurusin benda juga, ketinggalan banget itu. SDM kita urusin, kebendaan juga kita urusin. Museum di dunia internasional sudah gede banget sekarang, nggak hanya bicara koleksi tapi sudah intangible,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.