Dark/Light Mode

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Beribadah

Selasa, 28 Mei 2024 17:07 WIB
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada musim haji 1445 H/2024 M, tercatat hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas. Data tersebut terangkum dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21 persen jemaah tahun ini kategori lansia.

Dari data tersebut, anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Ia menyampaikan, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kemenag disebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya.

Baca juga : Cerita Indah Jemaah "Jalur Kilat", Witan Sulaeman Ketiban Berkah Istri

“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi, dalam keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Selasa (28/5).

Kedua, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah. “Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” terang dia.

Ketiga, tawaf. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. “Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter,” ucapnya.

Baca juga : PPIH Imbau Jemaah Haji Laksanakan Umrah Wajib Pukul 10 Malam atau 9 Pagi

Keempat, sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, kata Widi, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” ungkapnya.

“Semoga dengan sejumlah kemudahan (rukhsah) tersebut, para jemaah lansia dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman dan lancar,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.