Dark/Light Mode

Jemaah Haji Jangan Bawa Rokok Terlalu Banyak, Bisa Didenda

Kamis, 23 Mei 2024 02:58 WIB
Pemeriksaan koper jemaah haji dengan alat X-Ray saat tiba di Bandara AMMA Madinah. (Foto: Andry/MCH 2024)
Pemeriksaan koper jemaah haji dengan alat X-Ray saat tiba di Bandara AMMA Madinah. (Foto: Andry/MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jemaah haji Indonesia diimbau tidak membawa rokok terlalu banyak ke Tanah Suci. Sebab, jika berlebih, akan repot dalam pemeriksaan di bandara. Jemaah tersebut juga bisa kena denda tinggi.

Imbauan ini disampaikan Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdillah. Sebelumnya, beberapa jemaah haji kedapatan membawa rokok dalam jumlah banyak dan ketahuan saat pemeriksaan koper dengan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA), Madinah.

Baca juga : Dapat Komsumsi Full, Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Beras ke Tanah Suci

Koper jemaah tersebut lalu dibongkar. Jemaahnya diintrogasi dan tidak diizinkan meninggalkan bandara untuk sementara waktu. Setelahnya, jemaah tersebut kena denda.

"Memang beberapa kasus kami lihat, pemeriksaan barang jemaah, di antaranya pembongkaran rokok dalam jumlah banyak sehingga menjadi perhatian bagi petugas X-Ray," ujar Abdillah.

Baca juga : Jemaah Haji Dapat Smart Card, Berfungsi sebagai Akses Masuk Armuzna

Dia menjelaskan, jemaah yang kedapatan membawa rokok berlebih, kopernya dibongkar petugas dan tertahan di bandara selama 3 jam terkait barang bawaannya itu. "Kasus ini juga dikenakan denda, terutama dalam jumlah banyak," imbuhnya.

Karena itu, Abdillah mengimbau jemaah haji untuk tidak membawa banyak rokok. Jemaah juga diimbau mematuhi aturan terkait jumlah barang bawaan lain agar proses perjalanan haji berjalan lancar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.