Dark/Light Mode

Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari-14 Maret 2025

Kamis, 13 Februari 2025 17:33 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M, Jumat (14/2/2025). Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hilman menerangkan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. "Sehingga, dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Keppres Biaya Haji

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya haji ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Baca juga : Mega-Jokowi Datang Nggak Ya?

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Baca juga : Pendaftaran Seleksi Masuk MAN IC Dibuka Sampai 15 Februari 2025

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," terang Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

  • Berstatus aktif;
  • Berusia paling rendah 18 tahun;
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Baca juga : PM Israel: Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Jilid 2 Dimulai 3 Februari

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

  • Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
  • Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link berikut: jemaah haji berhak lunas 2025

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.