Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
125.832 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji, 62 Persen dari Kuota
Jumat, 28 Februari 2025 22:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sudah berlangsung selama dua pekan. Dalam data Kementerian Agama (Kemenag), tercatat sudah sebanyak 125.832 jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji. Artinya, sebanyak 62 persen kuota haji reguler tahun ini sudah terisi.
"Jumlah yang sudah melunasi terdiri atas 122.984 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi dan 2.848 jemaah lanjut usia prioritas," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain, dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).
Pelunasan Bipih Reguler telah dibuka sejak 14 Februari 2025. Proses ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Kemenag sudah merilis daftar nama jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji.
Baca juga : 100.216 Jemaah Haji Reguler 2025 Sudah Lunasi Bipih
Ada empat kategori jemaah berhak lunas. Pertama, jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi dengan 190.897 kuota. Kedua, jemaah haji reguler prioritas lanjut usia dengan 10.166 kuota. Ketiga, pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan 685 kuota. Keempat, Petugas Haji Daerah (PHD) dengan 1.572 kuota. Jadi, total ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
“Untuk pelunasan Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU belum dibuka,” jelasnya.
Zain menegaskan, pentingnya kebijakan istitha'ah (kemampuan) kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah haji dalam melakukan pelunasan. Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Baca juga : 86.950 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2025
“Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian,” ungkap Zain.
Ia juga menyoroti penyakit yang paling sering diderita jemaah haji Indonesia, antara lain dislipidemia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan dispepsia. Calon jemaah yang mendapatkan status istitha'ah sementara dapat diusulkan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua setelah kondisi kesehatannya membaik.
Dia mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera memeriksakan kesehatannya agar bisa memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya