Dark/Light Mode

Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksinya Dideportasi

Senin, 5 Mei 2025 20:01 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin (Foto: Dok. Kemenag)
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Sebab, hal itu sangat berbahaya bagi jemaah.

"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," ucap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian, di Media Center Haji (MCH) Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca juga : Kemenag Resmikan Kampung Zakat di Desa Kotakaler, Sumedang

Dia menekankan, ibadah haji hanya sah dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Visa ziarah, kerja, atau turis tidak berlaku untuk berhaji. 

“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas. Seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” terangnya.

Baca juga : Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Buru-buru Balik Hotel Usai Salat di Masjid Nabawi

Fauzin mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa visa yang dikantongi untuk Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong agar praktik-praktik penipuan seperti ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ajaknya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.