Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenag Ingatkan Masyarakat
Pakai Visa Haji Ilegal Rugikan Diri Sendiri
Senin, 21 April 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat menjalankan ibadah haji sesuai peraturan resmi yang berlaku.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kepatuhan terhadap legalitas ini akan memudahkan jemaah haji, baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah.
“Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal. Karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya dan itu sangat tidak produktif,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Dia mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan iming-iming ibadah haji dengan mudah tanpa antre.
Baca juga : Zulhas Minta Kadernya Perkuat Jaringan Politik
Menurut Kamaruddin, iming-iming tersebut biasanya menggunakan visa ilegal. Hal ini justru bisa menimbulkan masalah serius buat jemaah.
“Kami mengimbau masyarakat jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri,” imbaunya.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penertiban terhadap jemaah haji ilegal adalah sebuah keharusan untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi.
Menurut Dahnil, sejak dibentuknya BP Haji, pihaknya telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, khususnya untuk penyelenggaraan haji 2026 agar menangani persoalan jemaah haji ilegal.
Baca juga : Istri Mendes Menang Lagi Di PSU Kabupaten Serang
Pada 2025, Arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025. Termasuk larangan kunjungan ke Kota Mekah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi.
Baca juga : Usut Semua Yang Terlibat!
“Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” tegas Dahnil.
Anggota Komisi VIII DPR An’im Falahuddin mengatakan, penggunaan visa non-haji akan memicu kerumitan administrasi, bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya