Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kabar dari Tanah Suci
Saudi Sudah Tutup Proses Visa Haji, Kuota Jemaah Reguler Indonesia Tersisa 41
Rabu, 28 Mei 2025 21:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, maupun mujamalah (undangan).
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca juga : Kemenag Proses 204.770 Visa Jemaah Haji Reguler, 1.450 Orang Batal Berangkat
Hilman menerangkan, untuk haji reguler, Kemenag telah memproses visa bagi 204.770 jemaah. Meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770.
"Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” jelas Hilman.
Dalam penyiapan visa ini, Kemenag berkejar-kejaran dengan proses batal-ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Baca juga : Timwas Yakin Penyelenggaraan Haji 2025 Bisa Berjalan dengan Baik
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti. Masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
Baca juga : Suhu Super Panas, Jemaah Haji Diimbau Tak Keluar Tenda Selama Wukuf
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” terangnya.
Bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan, ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa yang sudah tercetak.
Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya