Dark/Light Mode

Dosen Universitas Pancasila: Tanda Tangan Digital Butuh Perlindungan Hukum

Minggu, 19 Oktober 2025 15:54 WIB
Sidang promosi doktor Andy Irmanto, di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto: Dok. UP)
Sidang promosi doktor Andy Irmanto, di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto: Dok. UP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah era digital, penggunaan tanda tangan elektronik sudah jadi hal lumrah. Namun di balik kemudahan itu, potensi penyalahgunaan masih terbuka lebar. Parahnya, hingga kini belum ada payung hukum yang tegas mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan tanda tangan digital.

Hal itu disampaikan dosen Universitas Pancasila Andy Irmanto saat memaparkan disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tanda Tangan Elektronik dan Spesimennya di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga : KemenPPPA Perluas Literasi Keuangan Bagi Perempuan

Promovendus itu menegaskan, perlindungan hukum atas tanda tangan digital sangat penting untuk mencegah kerugian akibat berbagai bentuk kejahatan siber.

“Banyak pihak bisa dirugikan karena tanda tangan digital mudah disalahgunakan. Maka, perlu perlindungan hukum yang jelas agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi secara elektronik,” ujarnya.

Baca juga : Dorong Penetrasi Keuangan Syariah Digital, BSI Kelola 12 Ribu Pesantren

Andy menjelaskan, bukan hanya Indonesia, negara lain pun belum banyak yang mengatur secara eksplisit soal perlindungan tanda tangan digital. Karena itu, Indonesia seharusnya bisa jadi pionir dengan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dunia belum memiliki regulasi tegas soal perlindungan tanda tangan digital. Kalau kita ingin diakui secara hukum, ya harus jadi pionir. Saya mendorong agar tanda tangan digital dimasukkan sebagai bagian dari data pribadi yang wajib dilindungi,” tegasnya.

Baca juga : Kementan Dorong Percepatan Varietas Tanaman Dan Perizinan Pupuk

Lebih jauh, Andy menilai Pemerintah sebagai regulator harus mulai merumuskan konsep perlindungan yang komprehensif terhadap tanda tangan elektronik dan spesimennya.

“Saat ini aturan yang ada belum menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik dan spesimennya merupakan bagian dari data pribadi seseorang. Padahal, keduanya layak mendapat perlindungan hukum sebagai hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.