Dark/Light Mode

“War Haji” dan Tantangan Keadilan Pengelolaan Ibadah Haji

Selasa, 14 April 2026 22:46 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia dengan latar belakang Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Paspor Indonesia dengan latar belakang Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

Wacana “war haji” yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah membuka kembali perdebatan mengenai arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Gagasan ini muncul dari persoalan klasik berupa panjangnya daftar tunggu jamaah yang di sejumlah daerah telah melampaui dua hingga tiga dekade. Dalam kondisi tersebut, sistem antrean yang selama ini dianggap sebagai mekanisme keadilan prosedural mulai dipertanyakan efektivitasnya. Negara kemudian menawarkan pendekatan berbasis kesiapan aktual (istitha’ah) pada tahun berjalan.

Secara administratif, pendekatan ini tampak rasional karena bertujuan memastikan kuota terbatas diisi oleh mereka yang benar-benar siap, bukan sekadar mereka yang lebih dahulu mendapatkan nomor porsi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada efisiensi. Ketika akses haji ditentukan oleh kesiapan instan, prinsip distribusi bergeser dari keadilan menuju kompetisi. Haji berpotensi berubah dari amanah publik menjadi ruang seleksi berbasis kapasitas ekonomi. Dalam jangka panjang, pergeseran ini berisiko memperlebar kesenjangan akses antar kelompok sosial serta melemahkan prinsip kesetaraan yang selama ini menjadi landasan kebijakan haji di Indonesia. Lebih jauh, kondisi ini juga dapat memunculkan persepsi eksklusivitas dalam ibadah yang seharusnya bersifat universal.

Persoalan penyelenggaraan haji juga tidak hanya terkait antrean, tetapi bagaimana dana jamaah yang besar dikelola dan dikonversi menjadi kemanfaatan. Data menunjukkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji mencapai sekitar Rp 180 triliun dengan nilai manfaat tahunan sekitar Rp 12 triliun (BPKH, 2026). Namun, pada penyelenggaraan haji 2026, nilai manfaat tersebut baru menutup sekitar 38 persen biaya, sementara jamaah masih menanggung sekitar 62 persen. Ini menunjukkan sistem telah berjalan, tetapi masih perlu ditingkatkan, terutama dalam meningkatkan efektivitas distribusi manfaat secara lebih merata dan berkeadilan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kapasitas fiskal internal sistem haji masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan.

Istitha’ah dan Pergeseran dari Keadilan ke Kompetisi

Dalam hukum Islam, istitha’ah tidak hanya berarti kemampuan finansial sesaat, tetapi mencakup kesehatan, keamanan perjalanan, kecukupan ekonomi, dan keberlangsungan nafkah keluarga. Kamali (2022) menegaskan bahwa kemampuan harus bersifat stabil, bukan temporer. Pendekatan “war haji” berpotensi menyederhanakan konsep ini menjadi sekadar likuiditas jangka pendek.

Akibatnya, sistem berbasis kesiapan tahunan cenderung menguntungkan kelompok dengan kapasitas ekonomi tinggi, sementara masyarakat yang menabung bertahap menghadapi hambatan baru. Ini menunjukkan pergeseran dari keadilan berbasis waktu ke keadilan berbasis kemampuan ekonomi. Chapra (2008) mengingatkan bahwa efisiensi harus berjalan seiring dengan keadilan distributif agar tidak menciptakan ketimpangan akses terhadap ibadah. Dengan demikian, desain kebijakan perlu memastikan bahwa dimensi moral dalam distribusi tidak tereduksi oleh logika pasar semata.

Baca juga : Wapres Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc

Meski demikian, antrean tetap menjadi persoalan nyata. Solusinya tidak seharusnya berbasis kompetisi individu, melainkan penguatan tata kelola, terutama optimalisasi dana haji. Dana ini merupakan dana kolektif umat yang berpotensi besar menghasilkan kemanfaatan, termasuk melalui diversifikasi investasi yang aman dan produktif. Pendekatan ini juga relevan dalam menjaga keberlanjutan dana dalam jangka panjang.

Optimalisasi perlu diarahkan pada tiga tujuan: menurunkan biaya jamaah, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat keadilan distribusi manfaat. Furqani et al. (2016) menekankan pentingnya good finance, yaitu sistem yang tidak hanya efisien tetapi juga berdampak sosial. Oleh karena itu, pengelolaan dana perlu disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh jamaah. Transparansi ini juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pengelola.

Distribusi Manfaat dan Desain Kebijakan

Perbandingan dengan Malaysia memberikan perspektif tambahan. Tabung Haji mengelola dana sekitar 90 miliar–95 miliar ringgit dan secara rutin membagikan hibah, misalnya sekitar 3,10 persen pada 2023 (Tabung Haji, 2024). Hibah ini langsung masuk ke rekening jamaah, sehingga manfaat terasa selama masa tunggu.

Malaysia juga menerapkan subsidi diferensiatif. Kelompok berpendapatan rendah (B40) hanya membayar sekitar 45 persen biaya, sementara sisanya ditopang dana Tabung Haji dan pemerintah. Ini menunjukkan subsidi yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan. Pendekatan ini memperlihatkan adanya integrasi antara kebijakan sosial dan pengelolaan dana haji.

Namun, perbandingan ini perlu hati-hati karena perbedaan jumlah jamaah dan struktur pembiayaan. Di Indonesia, nilai manfaat disalurkan dalam bentuk subsidi kolektif, bukan individu. Pendekatan ini menjaga stabilitas, tetapi membuat manfaat kurang terlihat langsung. Meski imbal hasil relatif lebih tinggi, jumlah jamaah yang besar membuat manfaat per individu lebih kecil. Selain itu, keterbatasan subsidi fiskal juga memengaruhi kapasitas sistem dalam memperluas jangkauan bantuan. Dengan demikian, kebijakan perlu dirancang adaptif sesuai karakteristik domestik.

Baca juga : Komisi VIII Minta Stop Wacana War Tiket Haji

Iqbal dan Mirakhor (2017) menekankan bahwa keuangan Islam harus memastikan distribusi manfaat yang adil. Dalam konteks ini, perbedaan Indonesia dan Malaysia menunjukkan variasi pendekatan kebijakan yang sama-sama berupaya menyeimbangkan keberlanjutan dan keadilan sosial.

Penutup

Wacana “war haji” mencerminkan upaya perbaikan sistem, tetapi pendekatan berbasis kompetisi perlu dikaji agar tidak menggeser prinsip keadilan. Indonesia memiliki kapasitas dana besar dan kinerja yang baik, namun masih perlu meningkatkan efektivitas distribusi manfaat.

Reformasi kebijakan sebaiknya diarahkan pada optimalisasi pengelolaan dana, penguatan distribusi manfaat, peningkatan transparansi, serta perbaikan kualitas layanan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tetap inklusif dan tidak menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Dengan demikian, sistem menjadi lebih efisien sekaligus menjaga keadilan dan kemaslahatan.

Pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan kuota, tetapi amanah dalam mengelola dana umat dan memastikan akses ibadah yang adil bagi seluruh masyarakat. Aspek ini menjadi kunci dalam menjaga legitimasi kebijakan haji di masa depan.

Daftar Pustaka

Baca juga : Kemenhaj Dukung BAZNAS Fasilitasi Tata Kelola Dam Jemaah Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2026). Laporan keuangan dan kinerja BPKH tahun 2025.

Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shari’ah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Furqani, H., Laldin, M. A., & Mulyany, R. (2016). Good finance: Integration of ethics and Shariah in Islamic finance. International Journal of Islamic Business Ethics, 1(2), 121–130. https://doi.org/10.30659/ijibe.1.2.121-130

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2017). Ethical dimensions of Islamic finance: Theory and practice. Cham: Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-66390-6

Kamali, M. H. (2022). Shari’ah law: An introduction. Oxford. Oneworld Publications.

Lembaga Tabung Haji Malaysia. (2024). Annual report 2023. Kuala Lumpur: Lembaga Tabung Haji.

Ade Wirman Syafei
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar FEB Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.