Dark/Light Mode

Wapres Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc

Senin, 13 April 2026 19:59 WIB
Wapres Gibran Rakabuming. (Dok. Setwapres)
Wapres Gibran Rakabuming. (Dok. Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengusulkan agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Gibran menegaskan keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan proses hukum wajib berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Gibran menyampaikan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya publik. Menurutnya, pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc menjadi langkah penting untuk menjaga marwah hukum.

Baca juga : TNI Dinilai Profesional Tangani Kasus Andrie Yunus

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” ujar Gibran.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga : Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik di Magelang

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini telah memasuki tahap persidangan. Berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, sehingga proses hukum akan berlangsung di pengadilan militer.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi,m dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan membahasnya bersama Mahkamah Agung.

“Pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung usulan tersebut,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga : Ara: Presiden Minta Lahan Negara Dimanfaatkan Untuk Rakyat

Yusril menjelaskan, dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, pelibatan hakim ad hoc memang dimungkinkan, seperti pada Pengadilan HAM maupun pengadilan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut dalam kasus tertentu tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Mahkamah Agung.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus tertentu direkrut hakim ad hoc. Untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.