Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Relasi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Tradisi Kematian di Aceh
Rabu, 29 April 2026 14:29 WIB
Kematian di Aceh bukan hanya dipahami sebagai peristiwa biologis. Ia adalah peristiwa sosial, adat, agama, bahkan simbol kehormatan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, masyarakat bergerak tanpa diperintah. Tetangga datang membawa beras, kaum ibu memasak, laki-laki mendirikan tenda, anak muda menggali kubur, dan para teungku memimpin doa. Di sela itu, terdengar bacaan samadiyah, tahlil, kenduri hingga hari ke ketujuh.
Menariknya, hampir semua itu tidak tertulis dalam undang-undang negara. Tidak ada pasal KUHP tentang samadiyah. Tidak ada peraturan pemerintah tentang kenduri kematian. Bahkan sebagian ritual adat kematian tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqh klasik. Namun praktik itu tetap hidup, dipatuhi, dan diwariskan lintas generasi.
Di sinilah pertanyaan penting muncul: sebenarnya hukum mana yang paling hidup di tengah masyarakat Aceh? Hukum negara, hukum Islam normatif, atau hukum adat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena selama ini hukum sering dipahami secara sempit: seolah hukum hanyalah undang-undang, qanun, dan keputusan pengadilan. Padahal dalam realitas sosial Aceh, masyarakat justru lebih banyak tunduk pada norma adat dan legitimasi sosial dibanding teks hukum formal negara.
Pemikiran Eugen Ehrlich sangat relevan untuk membaca fenomena ini. Ehrlich menyebut bahwa pusat perkembangan hukum bukan berada di meja legislasi negara, melainkan pada kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebutnya sebagai living law atau hukum yang hidup.
Dalam konteks Aceh, tradisi kematian seperti samadiyah, kenduri arwah, hingga peusijuek bukan hanya budaya biasa. Ia telah menjadi “hukum sosial” yang memiliki daya ikat kuat. Orang yang tidak ikut tradisi tersebut sering dianggap menyimpang dari adat dan nilai kepantasan sosial. Sanksinya mungkin bukan pidana, tetapi sanksi sosial: dikucilkan, dianggap tidak menghormati orang tua, atau dinilai tidak memahami adat Aceh.
Baca juga : Tim Hukum Klaim Ibam Tak Punya Kewenangan di Kasus Chromebook
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak selalu menjadi pusat otoritas tunggal dalam masyarakat. Di Aceh, hukum negara hidup berdampingan dengan hukum adat dan hukum agama. Kondisi ini disebut sebagai pluralisme hukum (legal pluralism), yaitu keberadaan beberapa sistem hukum dalam satu masyarakat secara bersamaan.
Aceh adalah contoh paling nyata dari pluralisme hukum di Indonesia. Di satu sisi ada hukum negara melalui undang-undang dan qanun. Di sisi lain ada hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Pada saat yang sama, terdapat pula hukum Islam yang dipahami masyarakat melalui otoritas ulama dan praktik keagamaan sehari-hari.
Masalahnya, hubungan ketiganya tidak selalu harmonis. Dalam tradisi kematian misalnya, sebagian kelompok mulai mempertanyakan praktik samadiyah dan kenduri kematian dengan alasan tidak memiliki dasar kuat dalam fiqih normatif. Sebagian lagi menganggap tradisi tersebut sebagai bentuk penghormatan sosial dan media solidaritas masyarakat. Akibatnya, muncul ketegangan antara pendekatan “Islam tekstual” dan “Islam sosial-kultural”.
Di titik ini, negara sering berada dalam posisi ambigu. Negara tidak secara resmi mengatur ritual kematian masyarakat, tetapi juga tidak sepenuhnya bisa mengabaikannya karena adat telah menjadi bagian identitas sosial Aceh. Bahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh memberi ruang terhadap keberadaan adat sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
Artinya, adat bukan sekadar pelengkap budaya, melainkan memiliki legitimasi sosial-politik. Namun tantangan terbesar hari ini justru datang dari modernisasi dan formalisasi hukum. Ketika hukum dipahami terlalu administratif dan legalistik, adat perlahan dipinggirkan. Semua ingin diukur dengan pasal dan legalitas formal. Padahal tidak semua ketertiban sosial lahir dari negara.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan ini penting karena hukum yang terlalu kaku sering gagal memahami realitas masyarakat. Dalam banyak kasus, masyarakat justru lebih percaya kepada mekanisme adat dibanding prosedur formal negara.
Baca juga : DPP PBB Tegaskan Tak Ada Dualisme Ketua DPW NTB
Tradisi kematian Aceh adalah contoh nyata. Ketika ada warga meninggal, masyarakat tidak menunggu instruksi pemerintah untuk bergerak membantu. Solidaritas itu berjalan otomatis karena adat telah membentuk kesadaran hukum sosial yang hidup. Negara mungkin memiliki dinas sosial, tetapi masyarakat memiliki ikatan adat yang bekerja jauh lebih cepat.
Inilah kekuatan hukum adat: ia lahir dari kedekatan sosial, bukan sekadar kewenangan administratif. Sayangnya, sebagian kalangan modern justru memandang adat sebagai sesuatu yang kuno dan tidak rasional. Padahal banyak nilai adat Aceh mengandung prinsip sosial yang sangat maju: gotong royong, penghormatan keluarga, solidaritas kolektif, dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Karena itu, melihat tradisi kematian Aceh hanya dengan kacamata “bid‘ah atau tidak” adalah cara pandang yang terlalu sempit. Tradisi sosial tidak selalu harus dipahami semata-mata sebagai ritual ibadah. Ia juga merupakan instrumen sosial untuk menjaga kohesi masyarakat.
Jasser Auda dalam pendekatan maqashid syariah modern menekankan bahwa hukum Islam harus dibaca secara sistemik dan kontekstual, bukan hanya literal. Pendekatan ini memungkinkan adat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan sosial.
Tradisi kematian di Aceh pada dasarnya bekerja sebagai ruang sosial yang menyatukan masyarakat dalam suasana duka dan tanggung jawab bersama. Kehadiran warga, bantuan sukarela, hingga rangkaian ritual yang dijalankan secara kolektif mencerminkan kuatnya ikatan sosial yang dibangun melalui adat.
Tradisi tersebut bukan hanya membantu keluarga yang kehilangan agar tidak menanggung beban sendirian, tetapi juga menjaga kesinambungan nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap hubungan antarsesama dalam kehidupan masyarakat Aceh. Karena itu, memandang adat kematian hanya dari ukuran benar atau salah secara legal-formal akan membuat makna sosial yang hidup di dalamnya menjadi hilang dan tereduksi.
Baca juga : Pemprov Jambi dan APHI Perkuat Kolaborasi, Kembangkan MUK & Cegah Karhutla
Namun demikian, bukan berarti semua adat harus diterima tanpa kritik. Ada juga tradisi yang mulai memberatkan masyarakat secara ekonomi. Kenduri kematian misalnya, di beberapa tempat berubah menjadi ajang gengsi sosial. Keluarga miskin terpaksa berutang demi menjaga nama baik keluarga.
Relasi hukum negara dan hukum adat dalam tradisi kematian Aceh pada dasarnya tidak berada dalam posisi yang saling bertentangan, melainkan berjalan berdampingan dalam membentuk keteraturan sosial masyarakat. Hukum negara hadir sebagai kerangka normatif yang memberi pengakuan terhadap keberadaan adat, sementara hukum adat hidup sebagai praktik sosial yang dijalankan dan dipatuhi masyarakat secara kolektif.
Tradisi seperti samadiyah, kenduri kematian, dan peusijuek menunjukkan bahwa keteraturan sosial tidak selalu lahir dari pasal-pasal formal, tetapi juga tumbuh dari nilai, keyakinan, dan kesadaran sosial yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, negara tidak harus memandang living law sebagai ancaman terhadap hukum formal, sebab keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harmoni sosial.
Meski demikian, relasi tersebut tetap membutuhkan ruang evaluasi agar adat tidak bergeser dari fungsi sosialnya menjadi beban ekonomi atau tekanan sosial bagi keluarga duka. Karena itu, hubungan hukum negara dan hukum adat di Aceh seharusnya dipahami sebagai hubungan yang adaptif dan kontekstual, yakni sama-sama bergerak untuk menjaga kemaslahatan masyarakat tanpa kehilangan akar sosial dan budaya yang telah lama hidup dalam kehidupan orang Aceh.
Farhan Nurhadi
Pengkaji siyasah syar’iyyah dan kebijakan publik
Pengkaji siyasah syar’iyyah dan kebijakan publik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya