Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tim Hukum Klaim Ibam Tak Punya Kewenangan di Kasus Chromebook
Selasa, 28 April 2026 18:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Mereka menilai, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatan Ibam dalam proses pengadaan tersebut.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Duplik merupakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, memohon majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primer atau subsider, atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Boy saat membacakan duplik.
Selain itu, pihaknya meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Ibam, serta pembebasan dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.
Baca juga : Nadiem Dirawat, Tim Kuasa Hukum Tetap Minta Sidang Chromebook Digelar
Mereka juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan. Boy menilai replik jaksa tidak menghadirkan hal baru yang dapat menggugurkan pembelaan.
Menurutnya, jaksa hanya mengulang konstruksi yang sama tanpa didukung fakta persidangan yang memadai.
Ia menegaskan, fakta persidangan justru menunjukkan Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook.
Masukan yang diberikan, lanjutnya, bersifat tidak mengikat dan dilakukan secara profesional.
Bahkan, pencantuman nama Ibam dalam sejumlah dokumen disebut dilakukan sepihak dan diakui mengandung cacat administrasi.
“Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya tindakan, kewenangan, maupun peran terdakwa yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana,” katanya.
Baca juga : Klaim Tak Terlibat, Terdakwa Kasus Chromebook Minta Dibebaskan
Boy juga menyebut, kliennya tidak pernah mengarahkan penggunaan sistem operasi Chromebook maupun CDM, tidak menyusun atau mengubah kajian teknis, serta tidak menandatangani dokumen pengesahan terkait proyek tersebut.
Selain itu, Ibam disebut tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga satuan. Penentuan pagu sebesar Rp 6 juta, menurutnya, bukan keputusan Ibam.
Dari sisi aliran dana, tim hukum menegaskan tidak ada bukti Ibam menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Penghasilan Ibam disebut berasal dari gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI yang bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan tidak terkait dengan perkara.
Karena itu, mereka menilai tuduhan memperkaya diri sebesar Rp 16,9 miliar tidak terbukti. Termasuk dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan Chromebook dan Rp 621,3 miliar dari CDM juga dinilai tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan Ibam.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya. Dalam replik, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan Ibam dan kuasa hukumnya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga : Tim Thomas-Uber 2026 Dilepas, Bawa Pulang Kebanggaan Buat Indonesia
“Pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak seluruhnya,” ujar jaksa Imron Mashadi.
Jaksa sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Mulyatsyah juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Mereka dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya