Dark/Light Mode

BAZNAS Dan MUI Beri Anugerah Kepatuhan Zakat Kepada 56 Perusahaan Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 22:04 WIB
Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid. Dok. Baznas
Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid. Dok. Baznas

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan Anugerah Kepatuhan Zakat kepada 56 perusahaan syariah serta penghargaan kepada sembilan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka menunaikan zakat perusahaan melalui BAZNAS.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI Awards 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid mengatakan, kepatuhan syariah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Menurutnya, kepatuhan syariah harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat perusahaan.

"Kepatuhan syariah yang sejati harus berdampak. Berdampak pada turunnya angka kemiskinan, terbukanya lapangan pekerjaan, pemberdayaan mustahik menjadi muzaki, hingga terwujudnya keadilan sosial ekonomi sebagaimana tujuan maqashid syariah," ujar Sodik.

Baca juga : BAZNAS dan MUI Beri Penghargaan Kepada Penegak Hukum Sahabat Dhuafa

Ia menjelaskan, perbankan syariah dan BAZNAS merupakan dua pilar yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah nasional. Zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS akan dioptimalkan menjadi berbagai program pemberdayaan masyarakat.

"Ketika sebuah perusahaan maupun bank syariah membayarkan zakat perusahaannya melalui BAZNAS, dana tersebut langsung dikonversi menjadi ribuan beasiswa pendidikan, modal usaha UMKM, pembangunan klinik sehat, hingga program penuntasan stunting. Inilah yang kami sebut sebagai kepatuhan syariah yang berdampak," katanya.

Sodik berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi semakin banyak perusahaan syariah untuk menyalurkan zakat melalui amil resmi. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas sekaligus memperkuat tata kelola zakat perusahaan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan zakat merupakan kewajiban yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Baca juga : BAZNAS Dan Tempo Scan Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi 2.567 Warga Gaza

"Zakat itu berbeda dengan CSR. Kalau CSR merupakan tanggung jawab korporasi, sedangkan zakat adalah kewajiban kita semua kepada Allah SWT. Karena itu, selain memastikan kesesuaian akad, zakat juga harus menjadi bagian dari pengawasan syariah compliance di industri keuangan syariah," ujarnya.

Menurut Cholil, sinergi antara BAZNAS dan DSN-MUI diharapkan mampu menjadikan zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan. Ia menilai zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga harus mampu memberdayakan mustahik hingga menjadi muzaki.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi kedua lembaga dalam mendorong optimalisasi pengelolaan zakat nasional. Selain itu, ia mengimbau perusahaan maupun individu yang telah memenuhi nisab agar segera menunaikan zakat tanpa harus menunggu bulan Ramadan.

"Semoga ekonomi syariah terus tumbuh dan maju bersama zakat yang kita tunaikan," pungkasnya.

Baca juga : Menteri Ara Tambah Anggaran KUR Perumahan Jadi Rp50 Triliun

Selain penyerahan penghargaan, Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI Awards 2026 juga diisi dengan diskusi mengenai penguatan kepatuhan zakat perusahaan serta sosialisasi fatwa terbaru DSN-MUI. Melalui kegiatan tersebut, kedua lembaga berharap kolaborasi dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.