Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
Akademisi: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Jaga Rasa Keadilan
Senin, 27 Juli 2026 20:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Mereka mengingatkan pentingnya menjaga rasa keadilan publik agar proses penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan terdapat enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, terkait barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Baca juga : Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus, 3 Hadir
Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas tersebut. Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.
Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," ujar Saleh.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa mengatakan, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima masyarakat.
Baca juga : Ahmad Irawan Prihatin Kasus Main Hakim Sendiri Di Masyarakat Kian Marak
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.
Ia menambahkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.
Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga : Praktisi Ingatkan Pentingnya Kesetaraan Hukum dalam Kasus Eks Jampidsus
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Permahi Jakarta Timur Rein Lailossa. Kegiatan diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya