Dark/Light Mode

Austria Bakal Denda Warga Yang Belum Divaksin Corona

Jumat, 10 Desember 2021 12:05 WIB
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Austria tengah menyiapkan mandat untuk mendenda warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Denda hingga 3.600 euro, atau sekitar Rp 57 juta, akan dikenakan pada warga 14 tahun ke atas.

Pemerintah Austria memang mewajibkan vaksin di tengah terus meluasnya penularan Covid-19 varian terbaru, Omicron. Dilansir Channel News Asia, Jumat (10/12), baru sekitar 68 persen populasi Austria divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

Baca juga : Jajan Di Warung, Masinis Stop Kereta

Hal ini menjadikan negara itu sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi terendah di Eropa barat. Rendahnya vaksinasi terjadi lantaran banyak orang Austria skeptis tentang vaksin.

Ketika infeksi mencapai rekor pada tiga pekan lalu, Pemerintah mengumumkan lockdown nasional keempat dan mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua. Dengan begitu, Austria menjadi negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

Baca juga : Indonesia Bahas Pembiayaan Hijau Di Presidensi G20

"Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi. Kami ingin memenangkan hati mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi," ujar Menteri Urusan Konstitusi Karoline Edtstadler, dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.