Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anies Soal Upah
Disayang Para Buruh, Dijutekin Pengusaha
Rabu, 1 Desember 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menemui buruh lalu mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah pola pengupahan menuai pro dan kontra. Para buruh yang awalnya marah ke Anies, berubah jadi sayang. Tapi bagi pengusaha, langkah Anies ini bikin nggak nyaman. Para pengusaha bicara ketus dan jutek menanggapi Anies soal upah.
Dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11) kemarin, Anies kembali menemui buruh. Sambil duduk lesehan, Anies mendengarkan langsung tuntutan buruh soal upah kerja.
Baca juga : Yang Baru Diusut, Yang Lama?
Kepada ratusan buruh yang saat itu datang menyampaikan protes, Anies menyatakan keberpihakan pada pekerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah ditandatangani dengan kenaikan sekitar Rp 37 ribuan, diakui Anies terlalu kecil. Untuk memperjuangkan nasib buruh ini, Anies mengungkapkan kalau dirinya sudah berkirim surat yang ditujukan pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Isinya, Anies ingin formula penghitungan upah 2022 dirubah. Tidak lagi berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Anies ingin tuntutan buruh agar UMP naik sebesar 5 persen, bisa diterapkan di Jakarta.
Baca juga : Andrea Dian, Pacaran Tiga Bulan Langsung Dilamar
Tentu saja, janji Anies untuk memperjuangkan kembali formula pengupahan pekerja di Ibu Kota mendapat pujian dari para buruh. Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap surat yang dikirim Anies ke Kemenaker dapat direspon dengan baik dan menghasilkan putusan yang berpihak pada buruh.
Sayangya, sikap pro Anies kepada buruh ini, membuat kalangan pengusaha tidak happy. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyindir Anies tidak paham regulasi. Menurutnya formula pengupahan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya adalah PP Nomor 36/2021.
Baca juga : Dihadang Jawara Olimpiade, Fitriani/Yulia Petik Pengalaman Berharga
Kata dia, putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat itu terletak pada diregulasi pembentukannya, bukan materinya. Sehingga PP 36/2021, kata dia, masih tetap berlaku dan dijadikan acuan untuk menghitung kenaikan UMP di setiap daerah. “Jadi surat itu ya, istilahnya mentransfer masalah. Harusnya diselesaikan di level gubernur. Jangan dilemparkan ke menteri lagi. Harusnya kepala daerah dong yang selesaikan,” terang Hariyadi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Hariyadi menegaskan, dalam UU Ciptaker, sudah tidak lagi tercantum upah sektoral. UMP itu jaring pengaman sosial untuk pekerja pemula. Belum punya pengalaman. Upah terendah yang harus diberikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya