Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Putin Teken UU Baru
Media Internasional Ramai-ramai Stop Siaran Dari Rusia
Minggu, 6 Maret 2022 23:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Media main stream atau arus utama internasional ramai-ramai menghentikan siaran di Rusia. Beberapa media itu antara lain CNN, BBC, dan Bloomberg. Hal ini imbas dari undang-undang (UU) baru yang disahkan Presiden Vladimir Putin. UU itu untuk mengawasi media dalam pemberitaan soal serangan Rusia ke Ukraina.
Pada Jumat (4/3), Presiden Rusia menandatangani sebuah UU yang mengatur hukuman penjara bagi jurnalis yang dinilai menyebarkan berita palsu soal invasi Rusia ke Ukraina.
Baca juga : Di Tengah Fluktuasi Pasar Internasional, PLN Pastikan Pasokan Batubara Tercukupi
Di bawah UU baru itu, wartawan terancam hukuman 15 tahun penjara, apabila mereka melaporkan pemberitaan yang dianggap pihak berwenang sebagai laporan palsu. UU juga telah disahkan Parlemen Rusia.
Menanggapi UU baru tersebut, Tim Davie selaku Direktur Jenderal BBC mengatakan, aturan tersebut mengkriminalisasi jurnalisme independen dan outlet media.
Baca juga : Garuda Berhasil Evakuasi 80 WNI Dan 3 WNA Dari Ukraina
"Layanan BBC News kami dalam bahasa Rusia akan terus beroperasi dari luar Rusia," ujar Davie dalam keterangannya.
"Keamanan staf kami adalah yang terpenting dan kami tidak siap memposisikan mereka dalam risiko tuntutan pidana hanya karena melakukan pekerjaan mereka."
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya