Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nekat Gelantungan Di Langit-langit Gedung

Sabtu, 30 April 2022 08:33 WIB
Muhammad Nazar tampak bergelantungan terbalik di
langit-langit gedung. (Foto Screengrab/Facebook/Singapore Incident)
Muhammad Nazar tampak bergelantungan terbalik di langit-langit gedung. (Foto Screengrab/Facebook/Singapore Incident)

RM.id  Rakyat Merdeka - Entah apa maksud Muhammad Nazir Bin Ahmad bergelantungan dengan posisi jungkir balik di langit-langit sebuah gedung di Pasir Ris, Singapura. Tapi yang jelas, aksi itu membuat Nazir harus berurusan dengan kepolisian dan pengadilan. Ia dianggap mengganggu ketertiban.

Baca juga : Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, tampak seorang pria, mengenakan pakaian berwarna gelap, bergelantungan di langit-langit, dengan kaki yang berada di ventilasi. Sementara badan dan kepalanya berada di bawahnya. Beberapa petugas polisi terlihat mengelilingi Nazir. Sebelumnya, polisi mendapat laporan adanya gangguan di sebuah apartemen pada 23 April 2022.

Baca juga : Menteri PUPR Dukung Pembangunan Gedung KBRI Tokyo

Dilansir AsiaOne, kemarin, polisi langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap Nazir menjelang tengah malam. Polisi mengatakan, pria itu ditangkap, dan langsung diproses ke pengadilan.

Baca juga : Jupe Siap Berlaga Di Ajang AFC

Nazir didakwa melakukan gangguan di tempat umum. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga 2 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 28 juta. Dia juga bisa divonis hukuman kurungan dan denda. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.