Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tahun anggaran 2021.
Setelah kemarin menyasar beberapa lokasi di Bogor, hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bandung, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Baca juga : Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Asing
Dia menuturkan, saat ini kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," janji jubir berlatarbelakang jaksa itu.
KPK menetapkan Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan
KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Baca juga : Ade Yasin Bantah Terlibat Kasus Suap, KPK: Sudah Lumrah…
Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Genie Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ade bersama para pejabat Pemkab Bogor itu diduga menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya