Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Najib Kembali Disidang
Bekas PM Malaysia Ke Pengadilan Tanpa Diborgol
Jumat, 26 Agustus 2022 08:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Baru dua hari menjalani hukuman di Penjara Kajang, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menjalani persidangan, kemarin.
Najib jadi pesakitan di Pengadilan Tinggi dalam kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia datang ke Pengadilan setelah dua hari dipenjara.
Baca juga : Jaya Kreasi Indonesia Kenalkan Produk Canggih Di GIIAS 2022
Najib sampai di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur sekitar pukul 08.26. Politikus Partai UMNO itu tampil dengan setelan jas biru tua.
Dengan kawalan ketat kepolisian, Najib turun dari kendaraan jenis SUV. Dia kemudian memasuki ruang sidang, yang dijaga ketat kepolisian. Kendati berstatus terpidana dan terdakwa, Najib tidak diborgol.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi 13 Agustus, Hadir Di Revo Town
Sebelumnya, dalam sebuah postingan Instagram pada Rabu (24/8) malam, putri Najib, Nooryana Najwa Najib mengatakan, ayahnya telah bertemu dengan tim penasihat hukum di Penjara Kajang.
Menurut Nooryana, ayahnya dalam kondisi sehat, dan bersemangat. Kebutuhan dasar ayahnya, lanjut Nooryana, juga terpenuhi.
Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Cyber Park
“Ayah mulai terbiasa dengan jadwal barunya, yang berbeda dengan jadwal harian yang selalu padat,” tulisnya.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas dan penjaga di Lapas Kajang karena telah merawat ayah,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya