Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MA Putuskan Presiden AS Kebal Hukum
Jalan Trump Ikutan Pilpres Kian Mulus
Rabu, 3 Juli 2024 06:20 WIB
Sebelumnya
Putusan MA ini tak memberi kekebalan hukum terhadap semua tindakan resmi. MA memutuskan Trump kebal terkait kategori pertama, yaitu soal pembicaraannya dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS.
Putusan MA terbaru merupakan pertama dalam sejarah AS sejak negara itu berdiri. Trump memuji putusan tersebut. Meski tidak membebaskannya dari semua tindakan yang masuk lingkup tidak resmi semasa menjabat, Trump mengaku puas.
“Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika,” kata Trump di media sosial Truth.
Baca juga : Kejagung Sita Barang Bukti 793 Ton Gula...
Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden mengecam putusan itu. Menurut Biden, putusan tersebut sebagai preseden berbahaya karena kekuasaan kepresidenan yang tak lagi dibatasi undang-undang.
“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegas Biden dalam pidato di Gedung Putih, Senin (1/7/2024), dikutip CNN, Selasa (2/7/2024).
Putusan MA AS itu membuat persidangan kasus pidana Trump, semakin tertunda. Bahkan, diperkirakan hingga pemungutan suara digelar 5 November nanti. Dengan demikian, Trump bisa melaju mulus ikut pencalonan presiden.
Baca juga : Putusin Tunangan Di Depan Keluarga
“Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan sekali lagi jabatan kepresidenan pada Donald Trump, dengan mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang diinginkannya, kapan pun dia ingin melakukannya,” ujar Biden.
Biden akan kembali bertarung melawan Trump dalam pilpres pada 5 November mendatang. DAY
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Rabu, 03 Juli 2024 dengan judul "MA Putuskan Presiden AS Kebal Hukum Jalan Trump Ikutan Pilpres Kian Mulus"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya