Dark/Light Mode

MA Putuskan Presiden AS Kebal Hukum

Jalan Trump Ikutan Pilpres Kian Mulus

Rabu, 3 Juli 2024 06:20 WIB
Presiden ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Gage Skidmore/Flickr
Presiden ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Gage Skidmore/Flickr

RM.id  Rakyat Merdeka - Jalan Donald Trump ikut Pemilihan Presiden (pilpres) makin mulus. Gugatan hukum terhadap bos real estate itu yang disebut-sebut akan mengganjal pencalonannya, di tolak Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat.

MA Amerika Serikat (AS) me­mutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menja­bat presiden.

Enam Hakim MA memu­tuskan bahwa tindakan Trump dan semua presiden AS dalam “lingkup eksklusif kewenangan konstitusional” tergolong kebal hukum. Namun, tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya tidak. Meski begitu, ada tiga hakim lainnya menolak.

Baca juga : Kejagung Sita Barang Bukti 793 Ton Gula...

Enam Hakim MA yang me­nyatakan presiden AS kebal hu­kum, yakni Hakim Agung John Roberts, Hakim Clarence Thomas, Hakim Samuel Alito, Hakim Neil Gorsuch, Hakim Brett Kavanaugh, dan Hakim Amy Coney Barrett. Sedangkan tiga hakim yang me­nolak, adalah Hakim Sonia Soto­mayor, Hakim Elena Kagan, dan Hakim Ketanji Brown Jackson.

Para hakim membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menolak klaim soal kekebalan Trump dari tuntutan pidana. Termasuk pelanggaran terkait upaya Trump memenang­kan Pilpres 2020.

“Kami menyimpulkan, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden punya kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, dalam putusannya seperti dilansir Reuters.

Baca juga : Putusin Tunangan Di Depan Keluarga

Trump menjadi Presiden AS pada periode 2017-2021. Dia merupakan eks presiden AS per­tama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Tuduhan kecurangan Pilpres 2020 merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump. Pada tahun itu pula, ia menjadi peserta pilpres melawan calon presiden yang diusung Demokrat, Joe Biden.

MA menganalisis empat kate­gori yang tercantum dalam dak­waan yang dituduhkan ke Trump sebelumnya. Pertama, diskusi Trump dengan pejabat Kementeri­an Kehakiman AS setelah pemilu.

Baca juga : Jokowi Senang Citra Polri Membaik

Kedua, dugaan menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi Kongres atas kemenangan Biden.

Ketiga, dugaan mengumpul­kan pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi. Keempat, terkait serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol Hill.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.