Dark/Light Mode

Penyidikan Perkara Penyelewengan Izin Impor

Kejagung Sita Barang Bukti 793 Ton Gula...

Rabu, 3 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 793 ton gula dan aset PT SMIP dalam penyidikan kasus penyelewengan izin impor gula periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, dalam pengusutan perkara ini penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

Penyidik Gedung Bundar berhasil menyita barang bukti gula sejumlah 793 ton gula. Rinciannya, gula kristal putih sebanyak 413 ton, gula kristal mentah di pabrik PT SMIP di Dumai, Riau sebanyak 300 tongula kristal mentah dan 80 tongula di empat kontainer di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.

Penyidik juga menyita tiga truk trailer, dua bidang tanah milik PT SMIP dan HH denganluas keseluruhan 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta uang tunai sebanyak Rp 200 juta.

Baca juga : Putusin Tunangan Di Depan Keluarga

Adapun tindakan penahanan dilakukan terhadap dua orang. “Penahanan terhadap para ter­sangka berinisial atas nama RD dan RR,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Awalnya, Kejagung menjerat RD yang menjabat Direktur PT SMIP. Peran tersangka RD dalam kasus ini memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan me­masukkan gula kristal putih.

“Dilakukan penggantian karungkemasan seolah-olah telah melaku­kan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” beber Harli.

Tersangka RD juga memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021 berinisial RR. Uang terse­but diberikan agar impor gula PT SMIP berjalan mulus.

Baca juga : Jokowi Senang Citra Polri Membaik

Sepanjang 2020–2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula sekitar 26 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Perbuatan tersangka RD terse­but bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) dan peraturan lainnya.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” kata Harli.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau pe­riode 2019–2021 berinisial RR sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnyasetelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Baca juga : Di Jakarta, Banteng Mulai Elus Andika

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengemukakan, ter­sangka RR mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Kuntadi.

Lantaran ada kerugian negara dalam perkara ini, Kejagung menjerat RD dan RR dengan delik korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 3 Juli 2024 dengan judul Penyidikan Perkara Penyelewengan Izin Impor, Kejagung Sita Barang Bukti 793 Ton Gula...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.