Dark/Light Mode

Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel

Kamis, 21 November 2024 19:56 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Instagram)
PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang.

Dalam pernyataan yang terbit pada Rabu (20/11/2024), pengadilan yang berpusat di Belanda tersebut mengatakan, pihaknya mereka menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

Baca juga : Ketua DPR Puan Dorong Kemitraan Strategis Indonesia-Jepang Pro Rakyat

"Termasuk, kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip CNN International, Kamis (21/11/2024).

ICC menolak tantangan Israel atas yurisdiksi pengadilan terkait masalah tersebut.

Baca juga : Menteri Ara Rayu Bos Astra Internasional Prijono Bangun Tiga Juta Rumah Rakyat

Menanggapi hal ini, Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan, jika keputusan ICC diambil dengan itikad buruk, keadilan universal akan berubah menjadi bahan tertawaan universal.

"Keputusan tersebut telah memilih sisi teror dan kejahatan ketimbang demokrasi dan kebebasan. Serta mengubah sistem peradilan menjadi tameng manusia atas kejahatan Hamas terhadap kemanusiaan,” ujar Herzog.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.