Dark/Light Mode

Kasus Pencemaran Nama Baik, ABC News Setuju Bayar Rp 239,84 Miliar Ke Trump

Minggu, 15 Desember 2024 10:36 WIB
Presiden Terpilih AS Donald Trump (Foto: Instagram)
Presiden Terpilih AS Donald Trump (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - ABC News akhirnya setuju membayar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 239,71 miliar kepada Presiden Terpilih AS Donald Trump, untuk menyelesaikan gugatan kasus pencemaran nama baik, Sabtu (14/12/2024).

Hal ini terjadi setelah pembawa acara utama George Stephanopoulos berulang kali menyebut Trump bertanggung jawab atas kasus pemerkosaan, saat mewawancarai 

Melansir BBC, Stephanopoulos melontarkan pernyataan tersebut berulang kali, dalam wawancara dengan anggota Kongres Nancy Mace, terkait dukungannya kepada Trump, 10 Maret 2024.

Dalam kasus perdata tahun lalu, juri memutuskan, Trump bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual, yang memiliki definisi khusus menurut hukum New York.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang pertama kali dilaporkan oleh Fox News Digital, ABC News juga akan menerbitkan pernyataan minta maaf atas pernyataan Stephanopoulos.

Dalam komitmen penyelesaiannya, ABC News akan membayar 15 juta dolar AS sebagai sumbangan amal kepada yayasan dan museum kepresidenan yang akan didirikan oleh atau untuk penggugat, sebagaimana telah didirikan oleh para Presiden AS di masa lalu.

Baca juga : Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp 15,3 Miliar Ke Warga Bontang

ABC News juga setuju membayar 1 juta dolar AS atau Rp 15,99 miliar untuk biaya hukum Trump. Di samping memasang catatan editor di bagian bawah artikel berita online bertanggal 10 Maret 2024 yang dimaksud.

Catatan tersebut akan berbunyi: "ABC News dan George Stephanopoulos menyesalkan pernyataan mengenai Presiden Donald J Trump yang dibuat selama wawancara oleh George Stephanopoulos dengan Anggota Kongres Partai Republik South Carolina, Nancy Mace di ABC’s This Week pada 10 Maret 2024".

Dalam pernyataannya, seorang juru bicara ABC News mengatakan, perusahaannya senang karena para pihak telah mencapai kesepakatan untuk membatalkan gugatan, berdasarkan ketentuan dalam pengajuan pengadilan.

Sekadar catatan, tahun 2023, pengadilan perdata New York mendapati Trump melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll di ruang ganti sebuah department store, pada tahun 1996.

Trump juga dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik kolumnis majalah tersebut.

Hakim Lewis Kaplan mengatakan, kesimpulan juri menyebut Carroll gagal membuktikan Trump memperkosanya, dalam arti teknis yang sempit dari bagian tertentu dari Hukum Pidana New York.

Baca juga : Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun

Definisi pemerkosaan ini "jauh lebih sempit" dibanding definisi pemerkosaan dalam bahasa modern umum, beberapa kamus, dan Undang-Undang Pidana di tempat lain.

Dalam kasus terpisah, yang juga dipimpin hakim yang sama, juri memerintahkan Trump membayar 83,3 juta dolar AS atau Rp 1,3 triliun kepada Carroll untuk pernyataan pencemaran nama baik tambahan.

10 Kali Disebut

Selama siaran pada 10 Maret 2024, Stephanopoulos bertanya kepada anggota kongres Partai Republik Carolina Selatan Nancy Mace, bagaimana dia bisa mendukung Trump.

Pembawa acara itu secara keliru mengatakan, hakim dan dua juri terpisah telah memutuskan Trump bertanggung jawab atas kasus pemerkosaan.  

Stephanopoulos mengulangi klaim tersebut 10 kali selama siaran.

Sebelum putusan, seorang hakim federal telah memerintahkan Trump dan Stephanopoulos untuk memberikan bukti tersumpah pada deposisi minggu depan.

CBS Digugat

Baca juga : Juara Piala AFF, Menpora Dito Sawer Atlet Futsal Rp7,8 Miliar

Trump juga telah menggugat CBS, mitra siaran BBC di AS, atas "perilaku menipu" dalam wawancara dengan Kamala Harris.

Pada tahun 2023, seorang hakim menolak gugatan pencemaran nama baik terhadap CNN International, yang diajukan Trump. Dalam gugatan ini, Trump menuduh outlet berita tersebut telah menyamakannya dengan Adolf Hitler.

Gugatan hukumnya juga telah diajukan terhadap New York Times dan Washington Post.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.