Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tok! Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui Ke Prancis
Rabu, 5 Februari 2025 04:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya setelah hampir dua dekade menjalani hukuman di Indonesia.
Serge Atlaoui diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/2) menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL810 dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Setelah tiba di Amsterdam, perjalanannya dilanjutkan dengan Air France AF1437 menuju Paris, Prancis.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis.
Baca juga : Dukung Swasembada Energi Dan Pangan, Pertamina Bangun 159 Desa Energi Berdikari
“Termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujarnya, dalam konferensi pers.
Nyoman bilang, Pemerintah Prancis telah menyatakan komitmennya untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai perkembangan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahannya.
Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama yang telah terjalin.
Baca juga : Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Segera Dibuka
“Atas nama Pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Fabien Penone.
Sebelum dipulangkan, proses serah terima narapidana dilakukan dalam beberapa tahap. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan Serge Atlaoui kepada Kejaksaan, yang kemudian meneruskan pemindahannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, Serge diserahkan kepada otoritas Prancis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.
Pemindahan ini merupakan bagian dari perjanjian hukum antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis. Dokumen pengaturan praktis terkait pemindahan narapidana ini ditandatangani pada 24 Januari 2025, dengan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, sebagai perwakilan Indonesia.
Baca juga : Perlakuan Nabi Terhadap Kaum Minoritas
Sementara dari pihak Prancis, dokumen tersebut ditandatangani oleh Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of France.
Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika yang melibatkan pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang pada tahun 2005. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepadanya, namun eksekusi yang semula dijadwalkan pada tahun 2015 ditangguhkan.
Setelah lebih dari satu dekade mendekam di Lapas Nusakambangan, Serge dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat penyakit kanker.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya