Dark/Light Mode

Buntut Kebijakan Imigrasi Di AS, 2 WNI Yang Ditahan Dalam Keadaan Baik

Sabtu, 8 Februari 2025 04:35 WIB
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani, disaksikan Wakil Presiden AS JD Vance (belakang)  pada hari pelantikan masa jabatan Presiden, di Capital One, di Washington DC, Amerika Serikat, 20 Januari 2025.
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani, disaksikan Wakil Presiden AS JD Vance (belakang) pada hari pelantikan masa jabatan Presiden, di Capital One, di Washington DC, Amerika Serikat, 20 Januari 2025.

 Sebelumnya 
Ada enam perwakilan Indonesia yang ada di Amerika, yakni KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago dan KJRI New York.

Judha mengatakan, Kemlu dan enam perwakilan RI di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak awal kebijakan pengetatan imigran diterapkan. Koordinasi secara virtual dilakukan untuk melakukan langkah-langkah penanganan di daerahdaerah WNI yang tertangkap.

Perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan otoritas yang ada di AS. Termasuk dengan ICE dan juga Custom and Border Protection (CBP). Intinya, menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses hukum yang sekarang.

“Perwakilan RI juga melakukan program edukasi kepada masyarakat, melibatkan berbagai macam komunitas diaspora. Sebagai contoh, Indonesia Lawyer di AS melakukan kegiatan edukasi kepada WNI,” jelasnya.

Baca juga : Mendikdasmen: Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Bangun Peradaban Bangsa

Judha berharap WNI di AS, baik yang terdokumentasi maupun tidak, tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukanlah dengan cara prosedural dan legal. Negara memang memiliki tanggung jawab melakukan pelindungan. Tapi pelindungan yang paling hakiki adalah mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Judha.

NBCNews melaporkan, pemerintahan Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan lebih dari 8.000 imigran. Penangkapan tersebut dilakukan agen federal sejak Hari Pelantikan.

Otoritas AS mengatakan, para imigran yang ditangkap akan menjadi bagian dari deportasi massal yang bersejarah di Negeri Paman Sam. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengkonfirmasi laporan NBCNews.

Baca juga : Pertamina Dukung Pemerintah Dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi

Dia mengatakan, 461 migran telah dibebaskan setelah ditangkap sejak Trump menjabat. Pemerintahan Trump melakukan operasi imigrasi di kota-kota seperti Chicago hingga New York.

Kebijakan ICE memprioritaskan imigran yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan publik. Petugas menggunakan kebijaksanaan mereka saat memutuskan membebaskan migran yang tidak memiliki hukuman pidana serius.

Saat memutuskan siapa yang harus ditahan, petugas ICE juga mempertimbangkan apakah imigran berasal dari negara yang menolak menerima mereka kembali.

Ratusan ribu warga Venezuela yang tinggal di AS, misalnya. Mereka tidak dapat dideportasi dan dipertimbangkan untuk dibebaskan jika mereka tidak dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan publik.

Baca juga : Menlu Desak Investigasi Menyeluruh Tewasnya 1 WNI Yang Ditembak Aparat Malaysia

Pada Sabtu (1/2/2025), Trump mengumumkan bahwa Venezuela telah setuju menerima kembali warga negaranya yang telah bermigrasi ke AS. Tahanan lain yang dibebaskan memiliki alasan medis atau jika mereka satu-satunya wali anak berkewarganegaraan AS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.