Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jagad media sosial belakangan ramai tagar 'Kabur Aja Dulu!'. Tagar itu mengajak warga Indonesia untuk meninggalkan Tanah Air, di tengah keresahan masyarakat terhadap kondisi dalam negeri.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak serta merta merespons tagar tersebut dengan negatif. Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha, berpergian ke luar negeri merupakan hak asasi manusia. Baik itu untuk berlibur, belajar, maupun bekerja.
Namun dia berpesan agar WNI pergi ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang legal. "Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun lakukan melalui proses yang benar dan jalur yang legal," kata Judha.
Baca juga : Combiphar Dorong Energi Hijau dengan Pemasangan Panel Surya
Berdasarkan catatan Kemlu tahun 2024, ada sekitar 67 ribu kasus yang berhasil ditangani Kemlu. Kebanyakan atau mayoritas kasus tersebut adalah pelanggaran keimigrasian.
"Artinya apa? artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur non prosedural. Apalagi pakai jalur ilegal. Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ujar Judha.
Sebab itu, pihaknya di Kemlu akan meningkatkan sosialisasi untuk mendorong migrasi yang aman. Termasuk merancang tata kelola migrasinya.
Kemlu Imbau WNI Ke Luar Negeri Secara Legal
Baca juga : Trump Mau Relokasi 2 Juta Warga Gaza Ke RI, Begini Tanggapan Kemlu
Judha melanjutkan, ketika pola migrasinya sudah tercipta, yang akan dibenahi Pemerintah adalah penegakan hukum. Ia mengambil kebanyakan kasus yang terjadi di Malaysia, para WNI menyeberang ke Malaysia memakai jalur ilegal.
"Nah bagi pihak yang memberangkatkan, yang tidak sesuai prosedur ini, kita kan lakukan penegakan hukum," katanya.
Direktur Kemlu juga mendorong kesadaran masyarakat pentingnya bekerja ke luar negeri dengan menaati aturan setempat. Termasuk melengkapi diri dengan dokumen yang menjadi persyaratan negara penempatan.
Baca juga : Tabrakan Trem Di Strasbourg, Prancis, Puluhan Penumpang Terluka
"Kalau kita lihat di sosmed, ya ayo kita ke luar negeri aja. Tapi kalo itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus kasus online scaming," katanya.
"Banyak bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tandatangan kontrak sejak awal. Padahal dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus diperhatikan. Kalau sudah tahu, ada modus-modus penipuan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jangan memaksakan diri," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya