Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Parlemen Ukraina Sahkan Resolusi
Zelensky Tetap Presiden Selama Perang Sama Rusia
Kamis, 27 Februari 2025 02:34 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, awal bulan ini Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertanyakan legitimasi Zelensky, dengan mengklaim dia hanya memiliki dukungan 4 persen dari publik dan menyebutnya sebagai “diktator tanpa Pemilu”.
Namun menurut survei Kyiv International Institute of Sociology (KIIS) pada awal Februari 2025, Zelensky memiliki dukungan 57 persen warga Ukraina. Meski angka ini turun dari puncaknya, 90 persen setelah invasi Rusia, ini tetap menjadi tanda bahwa Zelensky masih “mempertahankan legitimasinya".
Baca juga : Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin menuding Zelensky menghindari negosiasi dengan Rusia karena perundingan bisa menyebabkan darurat militer segera dicabut. Jika hal itu terjadi, Zelensky akan kehilangan alasan untuk menunda Pemilu, yang menurut Putin, berusaha dihindari Zelensky.
“Verkhovna Rada menegaskan kembali bahwa Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dipilih melalui pemilihan yang bebas, transparan dan demokratis. Mandat Zelensky sebagai Presiden tidak dipertanyakan rakyat Ukraina atau oleh Verkhovna Rada,” bunyi resolusi itu.
Baca juga : RI Pererat Kerja Sama Militer Dengan Rusia
Dokumen itu juga merujuk pada Pasal 108 dari Konstitusi Ukraina bahwa kepala negara yang sedang menjabat akan tetap berkuasa hingga presiden terpilih berikutnya secara resmi menjabat.
Tanpa dukungan dari parlemen, perjanjian internasional seperti perjanjian damai prospektif dengan Rusia atau perjanjian bahan mentah yang diusulkan dengan AS, tidak dapat diratifikasi dan tidak akan berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya