Dark/Light Mode

Mahkamah Konstitusi Resmi Pecat Yoon Suk Yeol Dari Jabatan Presiden Korsel

Jumat, 4 April 2025 10:48 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: Instagram)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menguatkan pemakzulan dan resmi memecat Yoon Suk Yeol dari jabatan Presiden Korsel pada Jumat (4/4/2025), atas penerapan darurat militer pada Desember 2024, yang memicu krisis politik terburuk di negara tersebut dalam beberapa dekade.

Putusan yang dibacakan oleh pejabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi ini, dinyatakan berlaku segera.

Baca juga : Megawati Titip Pesan ke Didiet untuk Presiden Prabowo

Atas putusan ini, Korsel harus menggelar pemilihan presiden untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari, yang diperkirakan jatuh pada 3 Juni 2025.

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum, dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU Kesehatan

Yoon mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan penolakan anggota parlemen terhadap keputusan tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.

“Dampak negatif terhadap tatanan konstitusional dan akibat dari pelanggaran hukum oleh terdakwa sangat serius. Sehingga, manfaat melindungi konstitusi dengan memberhentikan terdakwa lebih besar dibanding kerugian nasional akibat memberhentikan presiden dengan tingkatan yang lebih besar," kata Moon, seperti dilansir Yonhap, Jumat (4/4/2025).

Baca juga : Santuni Anak Yatim, KWP Ingin Berkontribusi Nyata untuk Kegiatan Sosial

Pengadilan secara efektif mengakui semua tuduhan terhadap Yoon. Politisi berusia 64 tahun itu dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum untuk menetapkan status darurat militer, dan mengirim pasukan ke Majelis untuk menghentikan pembatalan keputusan tersebut.

Partai People Power yang berkuasa menyatakan menerima putusan tersebut dengan rendah hati. Sementara Partai Demokrat yang menjadi oposisi utama, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.