Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peran Global dalam Mengatasi Konflik Politik Palestina-Israel
Selasa, 29 April 2025 22:35 WIB
Konflik antara Palestina dan Israel terjadi sejak 14 Mei 1948, ketika Israel menyatakan kemerdekaan dan melakukan invansi ke wilayah Palestina, karena menganggap Palestina merupakan tanah yang dijanjikan (Indriana, 2017). Konflik yang telah terjadi lebih dari 70 tahun tersebut menjadi konflik dengan rentang waktu paling lama yang pernah terjadi di kawasan timur tengah karena konflik masih bergulir hingga kini.
Banyak jiwa menjadi korban dan ekonomi negara lumpuh sehingga dampak buruk tidak dapat terhindarkan bagi kedua negara. Perlawanan rakyat Palestina sering kali dibalas dengan tindakan represif oleh militer Israel, seperti penembakan, pemenjaraan, dan pencabutan hak (Andien, et al., 2024). Konflik ini berakar pada isu pembagian wilayah pasca-Independensi Israel tahun 1948, dengan Palestina terbagi menjadi dua bagian yaitu wilayah utara yang dikuasai Israel dan wilayah selatan yang dihuni Palestina. Ketimpangan ini memicu kemiskinan di Palestina Selatan.
Konflik antara Palestina dan Israel semakin memanas sejak runtuhnya Kekaisaran Ottoman setelah Perang Dunia I, yang membawa wilayah Palestina di bawah kendali administrasi Inggris. Pada tahun 1917, Deklarasi Balfour yang diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa memberikan mandat untuk mendukung pendirian tanah air bagi orang-orang Yahudi di wilayah Palestina, sehingga memperburuk situasi politik dan sosial di kawasan tersebut.
Menurut penulis, konflik politik yang terjadi antara Palestina dan Israel merupakan kajian yang menarik karena tidak hanya menyangkut isu agama, namun telah merambah kepada masalah kemanusiaan. Oleh karena itu, upaya perdamaian harus segera dilakukan. Perdamaian tersebut tentu tidak hanya boleh menguntungkan salah satu pihak saja sehingga diperlukan pendekatan multilateral yang adil bagi kedua negara. Hal ini karena perang yang terjadi antara Israel dan Palestina telah banyak merugikan masyarakat sipil, dimana tidak hanya menjadi korban secara ekonomi, namun juga menjadi korban atas kejahatan kemanusiaan. Penyelesaian konflik politik antar kedua negara haruslah mendahulukan kepentingan kemanusiaan, bukan melulu soal stabilitas politik.
Baca juga : Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir
Konflik Palestina-Israel berdampak luas, baik secara politik maupun sosial, yang mencakup berbagai aspek. Dampak pertama yaitu adanya pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza sehingga memaksa penduduk setempat meninggalkan tanah kelahirannya untuk mengungsi ke wilayah lain demi menghindari serangan. Selanjutnya yaitu adanya serangan sporadis Israel menggunakan berbagai senjata tidak hanya menargetkan Hamas, tetapi juga menyebabkan banyak korban jiwa di kalangan warga sipil, termasuk anak-anak dan lansia. Serangan tersebut juga menyebabkan berbagai infrastruktur publik seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah turut hancur.
Selain berdampak pada masalah-masalah kemanusiaan, konflik antara Israel dan Palestina mau tidak mau juga akan melibatkan masalah stabilitas ekonomi dan respon politik dari negara-negara yang terlibat seperti memicu eskalasi regional, dengan beberapa negara seperti Yaman, Lebanon, dan bahkan dugaan keterlibatan Korea Utara dalam mempersenjatai kelompok militan. Gerakan pemboikotan produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel melalui kampanye Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) berdampak pada kerugian perusahaan terkait.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara Palestina dan Israel, baik melalui perjanjian seperti Oslo Accord dan Roadmap to Peace hingga melalui lembaga internasional PBB. Oslo Accord merupakan perjanjian perang antara Palestina dan Israel yang ditandatangani pada 1990-an dengan tujuan merekonstruksi kedua negara sehingga tercipta rasa saling percaya yang kemudian secara bertahap dilakukan pembentukan negara Palestina (Miller, 2023). Perjanjian tersebut gagal karena Israel dianggap mendapatkan keuntungan yang lebih sedangkan suara aspirasi penduduk Palestina tidak mendapat perhatian dan klausul mengenai hak asasi manusia tidak masuk dalam perjanjian.
Terdapat pula perjanjian Roadmap to Peace yang memiliki konsep hampir sama dengan perjanjian Oslo, yaitu perjanjian yang dibuat merujuk pada transisi dan negosiasi secara permanen dalam durasi waktu tertentu. Perjanjian Roadmap to Peace juga mengalami jalan buntu karena tidak klausul kemanusiaan tidak masuk dalam perjanjian sehingga terdapat resiko konflik akan terjadi lagi dikemudian hari (Shapland & Mekelberg, 2024).
Baca juga : Pancasila Dalam Detak Jantung Asta Cita Dan Geopolitik Indonesia
Lantas, apa peran PBB dalam menanggapi konflik berkepanjangan tersebut? PBB telah terlibat dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina sejak dikeluarkannya Resolusi Majelis Umum PBB 181/1947, diikuti berbagai resolusi lainnya oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Meski begitu, PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, terutama karena resolusi Majelis Umum hanya bersifat moral dan politik, serta sering gagal mengeluarkan resolusi mengikat di Dewan Keamanan akibat hak veto negara anggota tetap, terutama Amerika Serikat. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk melindungi kepentingan Israel yang dianggap sebagai bagian dari keamanan nasional AS dan didorong oleh kelompok ultranasionalis, neokonservatif, dan Kristen Evangelis (Auli, 2023).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran besar dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel, namun upaya tersebut sering terhambat oleh kurangnya kepatuhan Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, meskipun piagam PBB telah menetapkan sifat mengikat dari resolusi tersebut (Jamaluddin & Habibillah, 2023). Sanksi yang dapat diberlakukan mencakup tindakan tanpa kekuatan militer, seperti embargo ekonomi (Pasal 41), hingga penggunaan kekuatan militer melalui pasukan perdamaian. Sebagai organisasi internasional, PBB seharusnya menegakkan hukum internasional dengan memberikan sanksi tegas dan adil kepada negara yang tidak mematuhi ketentuan, guna memastikan penghentian konflik dan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
Menurut penulis, konflik Palestina-Israel membutuhkan pendekatan berdasarkan asas keadilan sebagai dasar utama utama pendekatan perdamaian, bukan sekadar tentang menjaga stabilitas politik salah satu negara. Hak asasi manusia harus menjadi landasan dalam setiap upaya penyelesaian konflik karena mengingat dampak kemanusiaan yang luar biasa akibat tindakan represif dan kekerasan yang terus berlanjut, yang dalam hal ini Palestina menjadi korban terparah karena konflik keduanya, namun bukan berarti Israel juga tidak memakan korban jiwa. Tentu saja ada korban dari kedua belah pihak.
Pendekatan yang adil harus memastikan bahwa suara dan hak rakyat Palestina mendapatkan perhatian setara, termasuk hak atas tanah dan keamanan, tanpa adanya dominasi atau diskriminasi oleh pihak mana pun seperti Amerika Serikat dan Israel. Kesepakatan seperti Oslo Accords dan Roadmap to Peace yang sebelumnya gagal harus dievaluasi ulang dengan memasukkan klausul yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia serta mekanisme yang dapat ditegakkan untuk memastikan pelaksanaannya.
Baca juga : Menhan Sjafrie Apresiasi Peran Qatar Dalam Mediasi Konflik Global
Perdamaian di Palestina-Israel bukan hanya tanggung jawab kedua pihak yang bersengketa, namun juga menjadi tugas negara-negara di dunia secara keseluruhan yang mendukung adanya perdamaian dunia. Penyelesaian konflik Israel-Palestina memerlukan pendekatan multilateral yang melibatkan kerja sama antara negara-negara di dunia, organisasi internasional, dan aktor regional untuk menciptakan perdamaian yang adil dan permanen. Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu melakukan mediasi intensif yang difasilitasi PBB dengan melibatkan negara-negara netral sebagai penengah. Kehadiran negara netra sangat penting untuk memastikan semua pihak merasa didengar dan memperoleh perlakuan setara. Selanjutnya, penerapan solusi dua negara dengan batas wilayah yang jelas berdasarkan Resolusi PBB harus menjadi prioritas, disertai jaminan hak asasi manusia bagi warga sipil.
Yusa Djuyandi
Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya