Dark/Light Mode

Soal Sengketa LCS

China Unjuk Kekuatan, AS Tak Bisa Diandalkan

Selasa, 20 Mei 2025 04:04 WIB
Penjaga pantai China mengibarkan bendera di kawasan Sandy Cay yang disengketakan dengan Filipina. Menurut media China, Global Times, kejadian itu berlangsung awal April 2025. (Foto via South China Morning Post)
Penjaga pantai China mengibarkan bendera di kawasan Sandy Cay yang disengketakan dengan Filipina. Menurut media China, Global Times, kejadian itu berlangsung awal April 2025. (Foto via South China Morning Post)

 Sebelumnya 
Opsi lain, yakni membawa isu ini ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar ada tekanan global. PBB dapat mendorong China mematuhi putusan arbitrase 2016. Meski tidak mengikat, ini bisa menarik dukungan internasional dan membuka jalan ke Mahkamah Internasional.

Banyak negara di kawasan LCS yang takut mengalami nasib seperti Ukraina, ditinggalkan sekutunya saat dibutuhkan. Chubb menilai, secara keseluruhan, negara-negara di kawasan LCS harus bersiap menghadapi berbagai kemungkinan ekstrem.

“Di bawah kepemimpinan Trump, spektrum respons Washington terhadap situasi seperti itu dapat berkisar dari kepatuhan dan ketidakterlibatan hingga eskalasi yang sembrono,” jelasnya.

Baca juga : Soal Pengamanan TNI, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi

Chubb merasa, negara-negara di Asia harus mulai berpikir realistis. Termasuk merancang respons jangka panjang terhadap kemungkinan konflik maritim yang lebih parah.

Peran Indonesia

Indonesia belum lama ini mencalonkan dua pakar hukumnya ke lembaga hukum internasional. Salah satunya, Profesor Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Dia dicalonkan untuk bertugas sebagai hakim di Pengadilan Hukum Laut Internasional (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) untuk periode 2026-2035.

Eddy Pratomo kerap menekankan pentingnya Indonesia aktif berkontribusi dalam pengembangan hukum laut internasional. Sebagai negara yang memiliki dua pertiga wilayahnya berupa laut, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penetapan batas maritim dan penyelesaian sengketa laut secara damai.

Baca juga : Peringati Hari Kartini, Ibas: Perempuan Bawa Kekuatan Gagasan, Suara Dan Aksi

Di Dili International Conference yang berlangsung pada 15-16 Mei 2025, dia menyoroti pengalaman panjang dan kontribusi aktif Indonesia dalam bidang hukum laut internasional. Khususnya dalam proses penetapan batas maritim sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Eddy Pratomo menegaskan, pentingnya pendekatan damai berbasis hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa batas maritim.

“Posisi Indonesia sebagai penggagas konsep Negara Kepulauan yang kini menjadi bagian integral dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982,” ujarnya.

Baca juga : Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa Dan Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan

Selain Eddy Pratomo, Profesor Hikmahanto Juwana juga diajukan sebagai kandidat anggota Komisi Hukum Internasional (International Law Commission/ ILC) untuk periode 2028-2032. Dia mengkhususkan diri dalam studi hukum internasional di Universitas Indonesia.

Pencalonan Hikmahanto di ILC merupakan bentuk keprihatinan Indonesia terhadap minimnya hukum internasional yang mengatur dampak kenaikan muka air laut terhadap garis pantai di banyak negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.