Dark/Light Mode

Divonis Tak Bersalah Pasca Dihukum Mati

Sabtu, 28 Juni 2025 06:21 WIB
Kantor Mahkamah Agung Korea Selatan. (Foto Yonhap)
Kantor Mahkamah Agung Korea Selatan. (Foto Yonhap)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pria di Korea Selatan (Korsel), Oh Gyeong Mu, dieksekusi mati pada tahun 1967 setelah dituduh bersalah menjadi mata-mata untuk Korea Utara (Korut). Namun, 58 tahun kemudian, Rabu (25/6/2025), Mahkamah Agung memutuskan, Oh Gyeong Mu tidak bersalah.

Mahkamah Agung Korsel membebaskan Oh Gyeong Mu secara anumerta dalam persidangan ulang. Pada 1967, Oh Gyeong Mu dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional dan Undang-Undang Anti-Komunisme yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga : Dasco, Selesaikan Banyak Masalah Tanpa Drama

Dilansir Korea Herald, seorang pejabat pengadilan mengatakan, Mahkamah Agung memperkuat putusan tidak bersalah bagi Oh Gyeong Mu, yang sebelumnya diputus pengadilan lebih rendah. Persidangan ulang terpisah pada 2020-an juga membebaskan tuduhan terhadap dua adik mendiang.

Beberapa saudara kandung Oh Gyeong Mu dibujuk ke Korut pada 1966 oleh kakak tertua, Oh Gyeong Ji. Mereka lalu ditahan selama 40 hari dan menjadi sasaran pendidikan ideologis rezim Korut. Setelah kembali ke Korsel, keduanya secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Baca juga : Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG

Namun, jaksa menuduh mereka bertindak sebagai mata-mata Korut, hingga pengadilan menghukum keduanya atas tuduhan spionase.

“Tidak dapat dianggap bahwa investigasi yang sah telah dilakukan terhadap terdakwa, dan pengakuan mereka tentang kejahatan dapat dilihat sebagai bukti yang diperoleh secara tidak sah melalui kekejaman seperti penangkapan ilegal,” demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul tahun 2023, yang menolak pengakuan sebagai bukti kejahatan.

Baca juga : Argentina Tak Lagi Bergantung Pada Lionel Messi

“Pengadilan ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kekejaman yang dialami oleh keluarga (Oh), karena tindakan mereka yang dilakukan karena cinta keluarga,” tambahnya.

Pihak penuntut menentang putusan tersebut, tetapi pengadilan banding dan pengadilan tertinggi negara telah menguatkan putusan sebelumnya. Pengadilan banding mengatakan, Oh Gyeong Mu bertemu dengan kakak laki-lakinya untuk menyarankan agar dia menyerahkan diri, karena kekhawatiran ibu mereka. Keduanya tidak bukti secara meyakinkan berniat membantu Korut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.